Ga Boleh Puasa Loh Ya...

Waktu haram puasa adalah
waktu di mana umat Islam
dilarang berpuasa .
Hikmahnya adalah ketika semua orang bergembira, seseorang itu perlu
turut bersama merayakannya.

Berpuasa pada Hari Raya
Idul Fitri ( 1 Syawal )

Berpuasa pada Hari Raya
Idul Adha ( 10 Zulhijjah )

Berpuasa pada hari-hari
Tasyrik ( 11, 12, dan 13
Zulhijjah )

Selain hari-hari tersebut, ada
pula waktu dimana umat Islam
dianjurkan untuk tidak
berpuasa, yaitu ketika ada
kerabat atau teman yang
sedang mengadakan pesta
syukuran atau pernikahan.

Hukum berpuasa pada hari ini
bukan haram, melainkan
makruh, karena Allah tidak
menyukai jika seseorang hanya
memikirkan kehidupan akhirat
saja sementara kehidupan
sosialnya (menjaga hubungan
dengan kerabat atau
masyarakat) ditinggalkan.

1. Hari Raya Idul Fithri
Tanggal 1 Syawwal telah
ditetapkan sebagai hari raya
sakral umat Islam.
Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari
itu tidak diperkenankan
seseorang untuk berpuasa
sampai pada tingkat haram.

Meski tidak ada yang bisa
dimakan, paling tidak harus
membatalkan puasanya atau
tidak berniat untuk puasa.

ُﻝﻮُﺳَﺭ ﻰَﻬَﻧ ِﻪﻠﻟﺍ َّﻰﻠَﺻ ُﻪﻠﻟﺍ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ
ْﻦَﻋ :ِﻦْﻴَﻣْﻮَﻳ ِﻡﺎَﻴِﺻ َﻡْﻮَﻳ ِﺮْﻄِﻔﻟﺍ َﻡْﻮَﻳَﻭ
ﻰَﺤْﺿَﻷﺍ ﻖﻔﺘﻣ – ﻪﻴﻠﻋ

Rasulullah SAW melarang
berpuasa pada dua hari: hari
Fithr dan hari Adha. (HR
Muttafaq ‘alaihi)

2. Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada
tanggal 10 Zulhijjah sebagai
Hari Raya kedua bagi umat
Islam.
Hari itu diharamkan
untuk berpuasa dan umat
Islam disunnahkan untuk
menyembelih hewan Qurban
dan membagikannya kepada
fakir msikin dan kerabat serta
keluarga.
Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan
dengan menyantap hewan
qurban itu dan merayakan hari
besar.

3. Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11,
12 dan 13 bulan Zulhijjah.
Pada tiga hari itu umat Islam
masih dalam suasana perayaan
hari Raya Idul Adha sehingga
masih diharamkan untuk
berpuasa.
Namun sebagian pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram.
Apalagi mengingat masih ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.

ﺎَﻬَّﻧِﺇ ُﻡﺎَّﻳَﺃ ٍﻞْﻛَﺃ ﺏْﺮُﺷَﻭ ِﺮْﻛِﺫَﻭ ِﻪﻠﻟﺍ ﻰﻟﺎَﻌَﺗ
– ﻢﻠﺴﻣ ﻩﺍﻭﺭ

Sesungguhnya hari itu (tasyrik)
adalah hari makan, minum dan
zikrullah (HR Muslim)

4. Puasa sehari saja pada hari
Jumat
Puasa ini haram hukumnya bila
tanpa didahului dengan hari
sebelum atau sesudahnya.
Kecuali ada kaitannya dengan
puasa sunnah lainnya seperti
puasa sunah nabi Daud, yaitu
sehari berpuasa dan sehari
tidak.
Maka bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa.
Sebagian ulama tidak sampai
mengharamkannya secara
mutlak, namun hanya sampai
makruh saja.

5. Puasa pada hari Syak
Hari syah adalah tanggal 30
Sya‘ban bila orang-orang ragu
tentang awal bulan Ramadhan
karena hilal (bulan) tidak terlihat.
Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum.
Ketidak-jelasan ini disebut syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada
hari itu.
Namun ada juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya
memakruhkannya saja.

6. Puasa Selamanya
Diharamkan bagi seseorang
untuk berpuasa terus setiap hari.
Meski dia sanggup untuk
mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat.
Tetapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak
puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa
seperti puasa Nabi Daud as
yaitu sehari puasa dan sehari
berbuka.

7. Wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang mengalami
haidh atau nifas diharamkan
mengerjakan puasa.
Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar.
Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya.
Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.

8. Puasa sunnah bagi wanita
tanpa izin suaminya.
Seorang isteri bila akan
mengerjakan puasa sunnah,
maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada
suaminya.
Bila mendapatkan izin, maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar‘i.
Dalam kondisi itu suami berhak
untuk memaksanya berbuka
puasa.
Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf.

Sabda Rasulullah SAW
"Tidak halal bagi wanita untuk
berpuasa tanpa izin suaminya
sedangkan suaminya ada
dihadapannya".

Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh
ditinggalkan untuk mengejar
yang sunnah.

sumber:wikipedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please coment + kritik,ataupun sarannya,,,,,makasih.